Waktu pelayanan tergantung jenis tindakan medis yang dilakukan
Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas
Pelayanan gigi dan mulut
Telepon : (0334) 441118
Whatsapp : 081331565741
Instagram : puskesmas_klakah
Facebook : Puskesmas Klakah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store